Read more: Cara Membuat Text Berjalan Di TAB Browser - wIzYuLoVeRz http://wizyuloverz.blogspot.com/2012/03/cara-membuat-text-berjalan-di-tab.html#ixzz25ytGRM79 Please Attach Sources After Copying Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial Share Alike

Sunday, November 4, 2012

Terdakwa Korupsi GOR Wajo Akui Pernah Pelesiran



Makassar - Haslinda, 58 tahun, terdakwa kasus korupsi pembangunan lanjutan gedung olahraga (GOR) Andi Ninong, Sengkang, Kabupaten Wajo, mengaku sempat pelesiran ke Jakarta selama tiga hari. Padahal statusnya dalam perkara ini sebagai tahanan rumah. “Saya sudah minta izin sama jaksa. Saya ke Jakarta ada urusan keluarga,” kata Haslinda dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sengkang, Amiruddin, mengaku tidak tahu-menahu soal kepergian Haslinda. Soalnya, Menurut dia, Kejaksaan Negeri Sengkang telah melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor. “Karena itu, saya kira ini menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor,” ujar Amiruddin.
Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim, Maringan Marpaung, mengimbau kepada para terdakwa agar tidak meninggalkan Sulawesi Selatan selama proses hukum tersebut. Dia mengancam akan mengalihkan status tahanan rumah ke rumah tahanan apabila para terdakwa tidak bersikap kooperatif.
Lima terdakwa terseret dalam kasus korupsi pembangunan lanjutan gedung olahraga Andi Ninong, Sengkang, pada anggaran 2008 di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo. Mereka adalah Haslinda dan Muhammad Dahyar Syam, selaku pihak rekanan dari PT Bieta Batara Sakti; Ansarullah Kadir, konsultan proyek dari PT Saga Bangunan Persada; Pejabat pembuat komitmen, Suriadi; dan pejabat pelaksana teknis kegiatan, Andi Adam Hasan.
Dalam pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar ini, kejaksaan menemukan banyak keganjilan yang meliputi pengerjaan tribun, atap, dan tangga gedung. “Seperti perbedaan diameter besi dan balok yang digunakan pada pembangunan di lapangan dengan yang ada di gambar,” kata Amiruddin.
Bahkan, menurut dia, sebelum prosesi pembangunan gedung rampung, kejaksaan menyebut ada bagian gedung yang runtuh dan retak. Hal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Pembangunan Konstruksi.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 157 juta. Para terdakwa terancam melanggar Pasal 2 dan 3 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Irfan Abdul Gani)
Sumber: korantempo, Selasa, 18 Oktober 2011
Sumber Foto: yustisi.com

0 comments:

Post a Comment