Read more: Cara Membuat Text Berjalan Di TAB Browser - wIzYuLoVeRz http://wizyuloverz.blogspot.com/2012/03/cara-membuat-text-berjalan-di-tab.html#ixzz25ytGRM79 Please Attach Sources After Copying Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial Share Alike

Sunday, November 4, 2012

Kasus Korupsi Proyek Embung: Polres Wajo Periksa Pimpinan Proyek GNHRL



Wajo - Muhammad Amin, pemimpin proyek Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNHRL) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kemarin, diperiksa Kepolisian Resor Wajo. Ia diperiksa sebagai saksi soal korupsi proyek embung-embung 2007 di Desa Temmabarang, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo. Jumlah kerugian negara dalam kasus itu Rp 25 juta.
Muhammad Amin, yang datang menggunakan seragam hijau khas dinas kehutanan, diperiksa di ruang unit tindak pidana korupsi di kantor Markas Kepolisian Resor Wajo. Pemeriksaan berlangsung sekitar 1 jam. Setelah pemeriksaan, Muhammad Amin enggan berkomentar.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Wajo Ajun Inspektur Satu Muhran Cokeng mengatakan pemeriksaan Muhammad Amin hanya sebagai saksi. “Muhammad Amin kami panggil karena dia itu selaku pengawas lapangan dan teknis,” kata Muhran kepada wartawan kemarin. “Pemeriksaan ini hanya pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas yang diminta oleh jaksa penuntut umum,” ujar Muhran.
Menurut Muhran, pemeriksaan yang dilakukan kepada Muhammad Amin merupakan pemeriksaan kedua kali setelah pihak kepolisian menangani kasus itu. Sebelumnya polisi melakukan pemeriksaan saat kasus ini masih bergulir di kejaksaan dan setelah berkas kasus itu dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi.
Selain Muhammad Amin, Muhran melanjutkan, pihaknya akan memeriksa kembali Andi Syarifuddin, Kepala Desa Temmabarang, dan Dahlan, ketua lembaga pemasyarakatan desa (LPMD) yang sebelumnya telah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Kasus korupsi ini bermula saat Andi Syarifuddin sebagai kepala desa dan Dahlan sebagai Ketua LPMD membuat kontrak kerja sama dengan dinas kehutanan dan perkebunan untuk pemasangan embung-embung di tiga titik di desa itu.
Namun, dalam pelaksanaannya, pihak pengelola tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu sesuai dengan perjanjian hingga 31 Desember 2010. Meski keseluruhan dana sebesar Rp 25 juta itu habis dicairkan, ternyata diketahui bahwa dana tersebut tidak dialokasikan ke tempat yang telah ditentukan.
Muhammad Edriyansah, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sengkang yang menangani kasus ini, membenarkan soal pengembalian berkas kasus tersebut ke polisi. Kami mengembalikan itu ke polisi karena masih ada data yang perlu dilengkapi, kata Edriyansah. (Andi Pajung)
Sumber: koran tempo, Sabtu, 16 April 2011

0 comments:

Post a Comment