Read more: Cara Membuat Text Berjalan Di TAB Browser - wIzYuLoVeRz http://wizyuloverz.blogspot.com/2012/03/cara-membuat-text-berjalan-di-tab.html#ixzz25ytGRM79 Please Attach Sources After Copying Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial Share Alike

Sunday, November 4, 2012

Dituduh Korupsi, Pejabat Pemda Wajo Dituntut 1,5 Tahun



Makassar - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menjerat Mantan Kepala Bidang di Dinas Kehutanan Kabupaten Wajo, Muhammad Amin Mappangile, dengan tuntutan pidana penjara selama 1,5 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan, Ashar Ridwan dan Edriyadi yang bertindak selaku JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (11/1/2012).
Diketahui Amir adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek embung untuk penahan air di Desa Tamabaran, Kecamatan Penrang,Kabupaten Wajo, yang diduga merugikan negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Sulsel senilai Rp 23 juta dari total anggaran senilai Rp 60 juta.
Dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dituding telah menyelewengkan serta menyalahgunakan dana proyek tersebut untuk kepentingan pribadinya beserta tiga terdakwa lainnya.
Selain itu, terdakwa juga diduga melakukan manipulasi data untuk bahan laporan proyek yang dianggap telah rampung 100 persen, padahal belakang diketahui proyek ini baru dikerjakan sekitar 60 persen.
 “Ini salah satu motif yang dilakukan terdakwa untuk mendapatkan sejumlah keuntungan,” kata JPU, Azhar Ridwan di hadapan ketua majelis hakim Isjuaedi didampingi Maringan Marpaung dan Peolori.
Selain Amin yang dituntut 1,5 tahun,kasus ini juga menyeret dua tersangka lainnya. Mereka adalah pelaksana proyek Andi Syarifuddin dan Dahlan Summang. Kedunya dituntut serupa berdasarkan pelanggaran dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain hukuman badan yang membelit para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, ketiganya juga dikenakan untuk membayar denda senilai Rp 60 juta, subsidair tiga bulan kurungan penjara. Penasehat hukum terdakwa, Amin, yakni Azis Pangeran dan Yusuf Naro melayangkan nota keberatan atas sangkaan tersebut.
“Tuntutan yang membelenggu klien kami, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,”katanya.
Ia menilai, mestinya jaksa ikut menyeret salah seorang konskultan pengawas proyek dalam kasus ini, lantaran dialah yang paling bertanggungjawab soal pekerjaan tersebut.

0 comments:

Post a Comment