Read more: Cara Membuat Text Berjalan Di TAB Browser - wIzYuLoVeRz http://wizyuloverz.blogspot.com/2012/03/cara-membuat-text-berjalan-di-tab.html#ixzz25ytGRM79 Please Attach Sources After Copying Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial Share Alike

Thursday, January 24, 2013

Kabar Pilgub Sul-Sel


MAKASSAR – Pilkada Sulsel masih menyisakan sejumlah masalah. Selain persoalan politik uang, ada juga hak suara yang tak bisa digunakan karena kelalaian Komisi Pemilihan Umum setempat.
Paramedis yang terdiri dari perawat dan perawat tugas belajar serta pasien Rumah Sakit Labuang Baji Makassar tidak mencoblos pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2013.
“Sehari sebelum pilkada, kami mendapatkan info bahwa petugas dari KPU akan datang mengunjungi kami agar dapat menggunakan hak suara. Namun kenyataannya hingga batas waktu pencoblosan tak ada satupun petugas yang datang,” kata Ernawati, salah seorang perawat RS yang dimiliki pemda setempat itu, Selasa (22/1).
Dia mengatakan, sedikitnya 500 orang tenaga perawat dan 250 pasien bersama penjaganya terpaksa kehilangan hak suara pada pilgub yang digelar pada 22 Januari 2013.
Menurut dia, kekecewaan paramedis dan pasien bersama keluarganya itu harus mendapat jawaban dari KPU Sulsel selaku penyelenggara pesta demokrasi.
Alasannya, ratusan wajib pilih di RS Labuang Baji tidak menggunakan hak pilih bukan karena kesalahannya, melainkan karena KPU tidak menyiapkan sarana dan prasarana.
Padahal pada pemilu, pemilu presiden, dan pemilihan wali kota sebelumnya petugas KPU mendatangi rumah sakit.
Sementara itu, warga RW 24 / RT 10, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Hadawiah juga menyatakan kekecewaannya karena tidak dapat menggunakan hak suaranya.
“Padahal pihak KPU sebelumnya sudah mengumumkan bahwa Kartu Tanda Penduduk juga dapat digunakan untuk memilih apabila tidak mendapatkan undangan dan kartu pemilih,” katanya.
Namun setelah mendatangi TPS 006 dan hanya menunjukkan KTP karena tidak mendapat undangan dan kartu suara, petugas TPS menolaknya dengan alasan tidak terdaftar. Padahal sebelumnya pihak petugas sudah menempelkan stiker di rumahnya sebagai pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap.
Menurut dia, hal itu tidak hanya terjadi pada dirinya namun juga pada sejumlah warga lainnya di kelurahan yang sama.
Wajib pilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih pada Pilgub Sulsel berdasar informasi yang dihimpun dari pemantau independen ditaksir mencapai 35% dari total DPT yang berjumlah 6,2 juta jiwa lebih yang tersebar di 24 kabupaten/kota.
Berdasar data itu tingkat partisipasi pemilih diperkirakan hanya sekitar 65%, padahal pihak KPU Sulsel sebelumnya menargetkan tingkat partisipasi pemilih dapat mencapai 80%. (Antara/sae)

Sul-Sel

0 comments:

Post a Comment