Read more: Cara Membuat Text Berjalan Di TAB Browser - wIzYuLoVeRz http://wizyuloverz.blogspot.com/2012/03/cara-membuat-text-berjalan-di-tab.html#ixzz25ytGRM79 Please Attach Sources After Copying Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial Share Alike

Sunday, November 4, 2012

Dugaan Korupsi Dana BOS SD 228 Benteng Lompo: Belasan Warga Datangi Disdik Wajo



Wajo - Belasan warga dari Kecamatan Sabbangparu mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo kemarin. Mereka mempertanyakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) 2010 di Sekolah Dasar Negeri 228 Benteng Lompo, Kecamatan Sabbangparu, yang diduga diselewengkan kepala sekolah bernama Ardasir.
Saban triwulan, sekolah ini menerima dana BOS Rp 7 juta untuk 78 Siswa. Namun menurut salah satu orang tua murid, Nahira, selama dua triwulan terakhir, pencairan dana BOS itu tidak digunakan untuk kepentingan sekolah. “Hingga saat ini, penggunaan uang itu tidak ada yang terlihat,” katanya.
Karena itu, ia menduga kepala sekolah bersama ketua komite telah kongkalikong menggunakan uang tersebut untuk kepentingan mereka sendiri. Menurut Nahira, pada masa kepala sekolah sebelumnya, para murid menerima baju seragam dan buku tulis. Namun hal itu tidak lagi terlihat.
Bendahara SD Negeri 228 Megawati mengakui pihaknya baru menerima RP 5,5 juta dari Rp 14 juta lebih yang diterima sekolah. Ia mengatakan sisanya dikelola oleh kepala sekolah. Ia menjelaskan, dirinya menerima dana BOS Rp 2,5 juta untuk periode April-Juni dan Rp 3 juta pada Juli-September. “Jadi, kalau saya hanya bisa mempertanggungjawabkan yang saya terima itu,” ujar Megawati.
Ardasir tidak mau berkomentar banyak atas tudingan itu. Ia mengaku sebagian uang itu masih disimpan dengan alasan akan digunakan untuk membayar belanja Bendera PGRI dan barang lain untuk murid, seperti baju dan tas. “Tapi saya akan bayarkan Rp 7 juta lebih itu pada 20 januari mendatang,” katanya.
Annaf, Kepala Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Pendidikan Kecamatan Sabbangparu membenarkan adanya dugaan penyelewengan itu. Masalahnya, kata dia, sesuai dengan aturan, seharusnya dana BOS dipegang oleh bendahara sekolah. “Kepala sekolah sudah kami panggil untuk dimintai konfirmasi perihal soal tersebut,” ujarnya. Annaf menambahkan, seharusnya, anggaran sudah habis digunakan pada akhir tahun lalu. Tetapi faktanya, uang itu masih dipegang oleh kepala Sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo Andi Aminuddin kepada wartawan mengatakan pihaknya akan segera menelusuri keluhan masyarakat dan temuan dari UPTD itu. Ia juga berharap agar kasus itu tidak terulang kembali. “Dalam aturan sudah jelas apa yang tidak boleh dan boleh untuk penggunaan dana BOS,” katanya. Salah satu yang dilarang, menurut Aminuddin, adalah dana BOS tidak boleh disimpan terlalu lama untuk mengharapkan bunga. (Andi Pajung)
Sumber: Koran Tempo, Kamis, 13 Januari 2011

0 comments:

Post a Comment