Read more: Cara Membuat Text Berjalan Di TAB Browser - wIzYuLoVeRz http://wizyuloverz.blogspot.com/2012/03/cara-membuat-text-berjalan-di-tab.html#ixzz25ytGRM79 Please Attach Sources After Copying Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial Share Alike

Tuesday, November 13, 2012

AD-ART Rumpun Pemuda Wajo


ANGGARAN DASAR
RUMPUN PEMUDA WAJO

MUKADIMAH
         Semangat menggebu-gebu yang tertanam dalam jiwa generasi muda menjadi motor penggerak dalam merevitalisasi mindset dan kebiasaan pemuda menuju hal-hal yang bernuansa positif dan guna bakti masyarakat ,mengingat Peranan dan fungsi generasi muda telah mendapatkan posisi yang semakin jelas dalam gerak pembangunan bangsa, sebagai penggerak nasional,dan penerus nilai-nilai luhur budaya generasi muda perlu disiapkan agar mampu berpartisipasi aktif dalam memberikan sumbangan positif dalam rangka meningkatkan pembangunan bangsa dan regenerasi karakter pemuda yang berjiawa kreatif dan penuh inovasi guna perubahan bagi bangsa .dan menjauhkan generasi muda dari  dunia gemerlap pergaulan bebas dan penggunaan obat-obat terlarang .yang sedang mengincar kehidupan pemuda Indonesia.  
         Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab  Dan sebagai suatu kesinambungan dari  perjuangan para toko pemuda yang telah berjuang demi kesejatraan dan penegakan bangsa ini ,kami berdiri dengan tegak dan mempersiapkan diri untuk melanjutkan estafet perjungan tersebut yang dimana sejak Awal kebangkitan Budi Utomo yang merupakan hari bangkitnya  jiwa nasionalisme pemuda yang kemudian berefek kepada terikrarnya sumpah pemuda pada tanggal 28 Okotober 1928 yang menjadi faktor motifator terbesar dalam penegakan kemerdekaan Republik Indonesia yang terwujud pada tanggal 17 Agustus 1945 .
            Kemudian dari itu kami selaku generasi muda yang memiliki semangat dan tekad yang kuat untuk lebih memajuhkan dan mengaktifkan peran pemuda dalam pengembangan bangsa dan negara ini membentuk suatu Wadah yang dimana sebagai mediator perubahan dan regenerasi pemuda menuju hal yang lebih positif demi terwujudnya perdamaian abadi dan  dengan sasaran utama meningkatkan sumber daya pemudademi mewujudkan masyarakat yang damai , dan melestarikan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika,ideologi Pancasila .
                Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Kami pemuda Wajo membentuk Organisasi RUMPUN PEMUDA WAJO (RUMPEWA) menyelenggarakan kegiatan kemanusiaan ,dan media penyaluran bakat generasi muda baik dibidang seni,olaraga dan intelektual sebagai bagian dari pengembangan dan kemajuan pemuda Indonesia dilandasi oleh aturan perundang-undangan yang berlaku .
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atasmaka disusunlah anggaran dasar Organisasi RUMPUN PEMUDA WAJO


 BAB I
 NAMA dan TEMPAT
Pasal 1 :
(1) Organisasi ini bernama RUMPUN PEMUDA WAJO (RUMPEWA)
(2) organisasi ini  berkedudukan di Kabupaten Wajo
Pasal 2 :
RUMPUN PEMUDA WAJO  didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan berdasarkan pertemuan pengurus pada tanggal 21 September  2011
BAB II
 AZAS, SIFAT dan TUJUAN
Pasal 3 :
RUMPUN PEMUDA WAJO   berazaskan Pancasila
Pasal 4 :
RUMPUN PEMUDA WAJO  merupakan organisasi Pemuda  yang bersifat Social dan kekeluargaan .
Pasal 5 :
RUMPUN PEMUDA WAJO  bertujuan :
1.      Membangun karakter generasi mudah agar bisa berpartisipasi dalam menciptakan kenyaman dan kesejatraan abgi masyarakat
2.      Sebagai wadah dalam menyalurkan bakat dan minat pemuda
3.      Media persatuan  pemuda agar tercipta rasa kekeluargaan dan kebersamaan
BAB III
 USAHA-USAHA
      Misi RUMPUN PEMUDA WAJO
1.      Meregenerasi pemuda yang berdedikasi dan terintegrasi positif
2.      Menjadikan RUMPEWA sebagai wadah penyaluran bakat Pemuda di Wajo
3.      Membangun rasa kekeluargaan sesama pemuda Wajo
4.      Sebagai awal Revitalisasi mindset pemudah untuk pengembangan diri
BAB IV
 KEANGGOTAAN
Pasal 7 :
(1) Anggota RUMPUN PEMUDA WAJO  adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan RUMPUN PEMUDA WAJO diatur dalam ART
 BAB V
 ORGANISASI
Pasal 8 :
(1) RUMPUN PEMUDA WAJO  mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Wajo
Jika dirasa perlu bisa saja menerangkan hierarki kepengurusan




Pasal 9 :
(1) Kekuasaan tertinggi pada Dewan pembina
(2) Kepengurusan diatur dalam Musyawarah Besar yang dilaksanakan berdasarkan AD ART
Pasal 10 :
Pengurus bertugas :Melaksanakan program kerja yang telah ditentukan sebelumnya dan mengembangkan citra dan mitra organisasi
BAB VI
 MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 11 :
(1) Musyawarah Besar diadakan pada 1Tahun sekali
Pasal 12 :
(1) Musyawarah Besar memiliki wewenang membentuk  Pengurus dan program kerja baru setiap tahunya
Pasal 13 :
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah Luar biasa untuk membahas hal-hal yang diluar dugaan dan dalam keadaan mendesak
Pasal 14 :
Pengambilan keputusan dalam musyarah dan rapat-rapat yang tersebut pada pasal-pasal dalam bab IV diatas dilakukan dengan  demokrasi
 BAB VII
     LAMBANG
Pasal 15 :
RUMPUN PEMUDA WAJO  mempunyai lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana diatur dalam ART
BAB VIII
 KEUANGAN
Pasal 16 :
Keuangan RUMPUN PEMUDA WAJO diperoleh dari :
a. Uang pangkal
b. Sumbangan dalam bentuk apapun yang sah dan tidak mengikat
c. Penerimaan-penerimaan lain yang sah
d. Usaha yang sah
Pasal 17 :
Besarnya uang pangkal ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo
Pasal 18 :
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai Setiapa Kegiatan yang dilaksanakan


 BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19 :
(1) Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar
(2) ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD
BAB X
 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20 :
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Musyawarah Pengurus
(2) Perubahan AD dan ART dianggap sah jika memang terdapat kekeliruan
BAB XI
 PEMBUBARAN
Pasal 21 :
Pembubaran RUMPUN PEMUDA WAJO ditetapkan dan diatur dalam Keputusan Musyawarah Pengurus , atas permintaan pihak yang telah dirugikan yang sebelumnya telah dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya.
BAB XII
 PENUTUP
Pasal 22 :
Hal-hal lain yang tidak diatur di dalam AD dan ART, diatur dalam buku saku Organisasi
Ditetapkan di : Sengkang
Pada tanggal : 1 Februari 2012
                                                                                                          DEWAN PEMBINA


                                                                                                              H.MURDAYA


ANGGARAN RUMAH TANGGA

 BAB I
    UMUM
Pasal 1 :
Anggaran Rumah Tangga RUMPUN PEMUDA WAJO merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD RUMPUN PEMUDA WAJO
BAB II
ORGANISASI RUMPUN PEMUDA WAJO
RUMPUN PEMUDA WAJO  bertujuan :
1.Membangun karakter generasi mudah agar bisa berpartisipasi dalam menciptakan  
    kenyaman dan kesejatraan abgi masyarakat
2.Sebagai wadah dalam menyalurkan bakat dan minat pemuda
3.Media persatuan  pemuda agar tercipta rasa kekeluargaan dan kebersamaan
Misi RUMPUN PEMUDA WAJO
1.Meregenerasi pemuda yang berdedikasi dan terintegrasi positif
2.Menjadikan RUMPEWA sebagai wadah penyaluran bakat Pemuda di Wajo
3.Membangun rasa kekeluargaan sesama pemuda Wajo
4.Sebagai awal Revitalisasi mindset pemudah untuk pengembangan diri
Struktur Organisasi RUMPUN PEMUDA WAJO terdiri atas :
Dewan Pembina
Ketua Umum
Wakil Ketua
Sekertaris
Wakil Sekertaris
Bendahara
Wakil Bendahara
Anggota yang terdiri dari 6 sub.bidang yaitu :
Ø  Bidang Bakti Masyarakat
Ø  Bidang Olaraga dan Seni
Ø  Bidang Pengembangan Akademik
Ø  Bidang Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Ø  Bidang Bina Muda
Ø  Bidang Keterampilan dan Wirausaha
Pembantu Umum
BAB III
 KEANGGOTAAN
Keanggotaan RUMPUN PEMUDA WAJO terdiri dari :
a. Anggota Muda
b. Anggota Biasa
c. Anggota kehormatan

Pasal 10 :
(1) Anggota Muda
Merupakan anggota yang menjadi pengurus inti organisasi
(2) Anggota Biasa

Merupakan anggota yang berada dibawah pengurus inti atau masing masing anggota sub.bidang
(3) Anggota Kehormatan
Berdasarkan pertimbangan dari dewan pembina dan merupakan pengurus Periode Sebelumnya
Pasal 11 :
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban :
Hak Anggota  :  1.Kebebasan mengeluarkan pendapat
                            2.Mendapat perlakuan yang sama  atau keadilan
                            3.Mendapat perlindungan dari organisasi selama masih dalam lingkup Organisasi
Kewajiban Anggota :
1.Mengikuti seluruh Kode Etik Organisasi danyang telah ditetapkan yang   
    berdasarkan ideologi negara dan undang-undang
                            2.Aktif berpartisipasi dalam kegiatan Organisasi
                            3.Aktif mengikuti permuan pengurus
Pasal 12 :
(1)   Keanggotaan seseorang diberhentikan karena :
a.melanggar kode etik  organisasi
b.Mengundurkan diri
c.berakhirnya masa kepengurusan
(2) Pemberhentian sementara dilakukan oleh Dewan Pembina dan Ketua Umum
Pasal 13 :
Pengurus dibentuk oleh Dewan Pembina dan Pengurus sebelumnya  dengan cara melalui Musyawarah Besar  untuk masa kerja 1 Periode (1 tahun )
Pasal 14 :
Pengurus mempunyai hak dan kewajiban :
BAB IV
MUSYAWARAH dan RAPAT
Pasal 36 :
(1) Musyawarah Besar  diselenggarakan 1 kali dalam Tahun
(2) Musyawarah Besar dihadiri oleh :Pengurus Lama dan Dewan Pembina berserta calon pengurus baru
(3) Sidang dianggap sah jika kesgala keputusan berasal dari keputusan secara demokrasi
  

BAB V
 LAMBANG dan PENGGUNAANNYA
Pasal 37  :
Lambang :
                                                      Arti dan Makna Khiasan ;
                                                      1.Rumpewa merupakan singkatan dari Rumpun Pemuda Wajo
                                                      2.Jumlah Biji padi 21 melambangkan tanggal perintisan
   Rumpun Pemuda Wajo dan warna kuning keemasan
   melambangkan keagungan .
3.duabayangan manusia yang berdampingan dan mengankat
   tangan melambangkang persatuan pemuda membentuk
   wadah  pengembangan diri dan warna biru melambangkan
   keharmonisan
4.Jumlah biji kapas 9 Buah melambangkan bulan perintisan Rumpun Pemuda Wajo
5.Kepalan tangan diatas bayangan manusia melambangkan semangat dan tekad yang kuat untuk 
   maju dan menuju hal  yang lebih positif.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini diatur dalam buku Saku Organisasi yang merupakan kode etik yang sebelumnya telah disetujui dan disepakati bersama .
      Demikian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini kami bentuk sebagai acuan kerja agar terciptanya organisasi yang selaras yang dapat memberikan efek perubahan kepada seluruh pemuda khususnya di Kabupaten Wajo menuju hal-hal positif dan menjauhkan diri dari hal-hal negatif yang merupakan ancaman kepada kami selaku pemuda .atas perhatian dan bantuan dari seluruh pihak kami mengucapkan terima kasih semoga Allah Swt selalu melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kita semua .amin

                                                                                                      Ditetapkan di : Sengkang
                                                                                                      Pada Tanggal  :1 Februari 2012
                                                                                                      DEWAN PEMBINA


                                                                                                          H.MURDAYA


Yang mau download klik disini


0 comments:

Post a Comment